JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) terkait bantuan keuangan kepada partai politik didorong supaya segera diubah. Pasalnya, PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik belum direvisi.
Hal tersebut dikatakan pengamat politik, Maksimus Ramses Lalongkoe buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Di mana dalam amar putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Seharusnya juga setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-undang (UU) Pilkada beberapa waktu lalu yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, seharunya Peraturan Pemerintah (PP) terkait bantuan keuangan kepada partai politik juga turut berubah,” ujar Ramses di Jakarta, Senin (30/9/ 2024).
Menurut Ramses, diakuinya partai politik non seat bisa mengajukan calon kepala daerah berdasarkan suara sah, maka secara otomatis pula partai politik non seat berhak mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah.
“Iya partai non seatkan sudah bisa ajukan calon kepala daerah, itu artinya partai non seat juga harus dapat bantuan keuangan dari pemerintah dong,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, harusnya diubah usai keluarnya putusan MK tersebut.