COLOL – Tokoh adat dan Gerakan Masyarakat Peduli Adat (Gempa) Colol, Desa Colol, Lamba Leda Timur menolak kehadiran Calon Bupati Manggarai Timur (Matim), Andreas Agas dan Calon Wakil Bupati Matim, Tarsisius Syukur di rumah gendang Colol, Rabu (2/10/2024).
Kehadiran Andreas dan Tarsisius tersebut dalam rangka teing hang dan minta dukungan kepada masyarakat Colol dan Leluhur atas pencalonannya pada Pilkada yang diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Meskipun adanya penolakan, Andreas dan tim suksesnya tetap memaksakan diri untuk masuk ke rumah gendang dan melakukan rutual “teing hang”.

Berdasarkan rilis yang beredar, penolakan tokoh adat dan Gempa Colol tersebut sangat beralasan.
Pertama. Penolakan terhadap kehadiran Andreas agas berdasarkan kesepakatan tua Gendang, Tua teno, tua golo dan tua suku, kepala desa dan Masyarakat bahwa untuk menjaga marwah rumah gendang Colol setelah acara “Roko Molas Poco” tahun Kemarin maka tidak diperkenankan untuk membuat acara ” teing hang ” di rumah Gendang Colol.
Mengingat Mbaru Gendang Colol belum diresmikan secara adat atau yang dikenal dengan sebutan istilah “Rawuk Wan No’os Eta’n”. Kesepakatan ini tidak hanya berlaku bagi Andreas agas, tapi bagi siapapun Calon Bupati dan orang luar yang berkepentingan untuk melakukan acara teing Hang di Rumah Gendang Colol.
Kedua. Kesepakatan ini pun dilanggar dan Andreas Agas berserta tim tetap memaksa masuk membuat acara Teing Hang di Rumah Gendang Colol. Hal ini yang membuat masyarakat dan teman-teman muda akhirnya datang menyampaikan keberatan terhadap Ande agas dan Tim terkait kunjungan mereka dalam rangka Caca selek dan teing hang di Rumah Gendang Colol.
Ketiga. Warga Colol dan kaum muda menyatakan bahwa mereka menerima kunjungan setiap tamu dari luar dan atau Calon Bupati Manggarai timur dengan catatan orang luar atau calon Bupati tersebut dan tim tidak melakukan acara “Teing Hang “di rumah gendang sebelum rumah gendang diresmikan secara adat.
“Karena menjaga marwah leluhur dan memegang kesepakatan tua-tua adat. Dimanapun tempat acaranya di Colol, Rumah Pribadi maupun Mbaru Suku diperkenankan jika diijinkan oleh tuan rumahnya,” demikian rilis tersebut. (GD).