Marselo Prasetio Kolo
Kepemimpinan Andreas Agas saat menjabat Bupati Manggarai Timur (Matim) mendapat penilaian buruk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, Jokowi menetapkan Matim sebagai salah satu daftar daerah tertinggal pada tahun 2020-2024.
Hal tersebut pun diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal. Dalam pasal 2 Perpres tersebut menyebut kriteria daerah tertinggal.
Antara lain perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karateristik daerah.
Penilaian buruk ini tamparan keras bagi kinerja Andreas Agas selama memimpin Matim. Slogan “Pande Ata Mesen” saat ini hanyalah cara menutup kinerja buruk selama menjabat.
Sebab penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja daerah bukan kaleng-kaleng. Bukan atas dasar sentimen politik. Tetapi penilaian rasional atas dasar fakta lapangan. Fakta empiris yang tidak bisa berbohong.
Salah satu kriteria penilaian daerah tertinggal adalah aksesibilitas. Hal ini tak lain berhubungan dengan infrastruktur jalan raya. Fakta lapangan di Matim saat ini memang masyarakat selalu berteriak soal pembangunan infrastruktur yang minim berikut kualitas yang buruk.
Untuk itu, momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini menjadi pekerjaan rumah bagi akar rumput untuk memberikan punishment terhadap Andreas Agas. Tak memberi kepercayaan kembali kepadanya adalah solusi terbaik supaya Matim bisa keluar dari zona daerah tertinggal.
Masyarakat Matim tidak boleh terlena dengan kesalehan palsu melalui “dere nenggo” setiap kampanye. Hal tersebut bagian dari doping politik supaya masyarakat terbuai dengan janji manis tak bertuan kelak.
Matim harus berubah dan bisa bersaing dengan daerah lain di negara ini. Matim tidak boleh tidur lelap dengan mengandalkan dana transfer dari pusat. Matim harus bisa mandiri dan terbebas dari ketertinggalan akut.
Salam demokrasi.
Penulis adalah Putra Manggarai Timur