JAKARTA – Nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipecat Andreas Agas, bekas bupati Manggarai Timur (Matim) tahun 2023 silam masih terkatung-katung. Para THL tersebut terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Bahkan perwakilan mereka telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI yang membidangi aparatur negara pada Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
Tentu perjuangan mereka bukan untuk kembali bekerja sebagai THL melainkan berjuang mengikuti formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun perjuangan terhenti di tengah jalan karena ada kekosongan hukum meskipun nama mereka telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal salah satu poin hasil audiensi dengan Komisi II DPR meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk tinjau ulang peraturan menteri soal seleksi PPPK tenaga non ASN.
Namun hasil kesimpulan rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tepat. Sebab Kementerian PAN-RB belum mengubah peraturan menteri itu. Alhasil, saat mereka mengikut seleksi PPPK tahun 2024 tidak memenuhi syarat administratif.

Yohanes Gardisan, yang mengabdi sejak tahun 2015 silam di Pemerintahan Daerah (Pemda) Matim akan kembali mendatangi Komisi II DPR RI pada Rabu, 7 November 2024.
Bagi Yohanes, pihaknya akan terus berjuang hingga Menteri PAN-RB mengubah keputusan Menteri soal seleksi PPPK tenaga non ASN tersebut.
“Satu-satunya cara harus berjuang langsung ke Komisi II, biar desak PAN/RB bisa merivisi Kepmennya. Itu saja harapannya,” kata Yohanes saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Padahal kata Yohanes, Pemda Matim memastikan para THL yang dipecat masih bisa mengikuti seleksi PPPK. Namun pernyataan tersebut hanya pelipur lara alias kata-kata penghibur.
Yohanes menuturkan, para THL yang berjumlah 1.200 orang tersebut rata-rata telah bekerja dalam tenggat waktu lima tahun. “Pokoknya yang berhenti itu semua lebih dari 5 tahun (masa kerja),” bebernya.