BORONG – Forum Komunikasi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Matim, Lehong, Matim, Selasa (5/11/2024).
THL yang dipecat bekas Bupati Andreas Agas tersebut mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Matim melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB.
Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi eks THL yang diberhentikan per 31 Desember 2022 silam itu, yang sudah terdata dalam pangkalan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024.
“(Tentu-red) merujuk pada hasil keepakatan rapat koordinasi antara komisi II DPR-RI dengan Kemenpan-RB tanggal 28 Agustus 2024,” ujar koordinator aksi, Viktor Tasal.
Lanjut Viktor, pihaknya juga mendesak Pemkab Matim supaya batalkan pelaksanaan test PPPK untuk Formasi Teknis 2024 demi keadilan.
Selain kata Viktor, pihaknya mendesak BKPSDM untuk tidak meloloskan seleksi administrasi bagi THL aktif karena tidak sesuai Surat Menpan RB Tentang Status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal tersebut kata Viktor merujuk pada aturan No. B/185/M.SM.02.03/2022, point 6 bagian c yang berbunyi “Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan”.
“Apabila tuntutan tersebut tak diindahkan, maka kami tidak akan berhenti melakukan aksi,” tukasnya.