JAKARTA – Massa aksi yang menamakan diri Front Mahasiswa dan Rakyat Anti Korupsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dan mantan Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Andi Akbar Djuarzah, yang adalah suami Asmin.
Hal tersebut diutarakan Koordinator aksi, Sumarlin dalam aksi demonstasi di depan kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Sumarlin mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan.
“Kami mendorong melakukan Audit Investigasi Penyalahgunaan Anggaran APBD kabupaten Nunukan Tahun 2022-2024,” tegas Sumarlin.
Sumarlin menegaskan, pihaknya mendukung komitmen Kejagung dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan AstaCita Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, tak ada pengecualian untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Nunukan dan suaminya. “Keduanya diduga melakukan praktik korupsi selama kurang lebih 10 tahun,” tegasnya.
Berikut daftar dugaan Korupsi yang dilaporkan :
1. Korupsi bantuan sapi bagi masyarakat miskin ekstrim Kabupaten Nunukan. Dalam kasus ini, Andi Akbar Djuarzah sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltara diduga berperan sebagai inisiator melalui dana reses..
2. Bupati Nunukan memanfaatkan jabatannya dalam Pemkab Nunukan selaku eksekutor penyaluran dana reses melalui sk bupati nunukan nomor 188.45/403/V/2023 tgl 26 Mei 2023 sekaligus sebagai verifikator data masyarakat miskin ekstrim.
3. Kepala Dinas Pertanian Nunukan selalu aktor penyaluran dan penerimaan bantuan sapi bagi masyarakat miskin ekstrim (masyarakat miskin ekstrim)
4. Kepala dinas pekerjaan umum selalu koordinator lapangan dan pengelola bantuan (masyarakat miskin ekstrim)
– Memecah Anggaran Peningkatan Jalan dan Perbaikan Drainase menjadi puluhan
paket kecil dibawah Rp200 juta
-Paket pekerjaan tersebut diberikan kepada seluruh ketua RT di Kabupaten Nunukan dengan tujuan memenangkan Suami Bupati Kabupaten Nunukan yang saat ini menjadi Peserta PILKADA.
-Proyek Jalan dengan Anggaran Rp7 Milyar di Krayan Barat yang dikerjakan oleh
perusahaan milik keluarga Bupati yang diduga telah menerima uang muka sebesar sebesar 20% namun fisik pekerjaan sama sekali belum ada atau NIHIL.
-Adanya pembiaran pengrusakan dan atau pemusnahan aset negara/daerah tanpa melalui proses penghapusan aset fasilitas terminal perhubungan.
-Bupati dan kroninya diduga menerima manfaat atas penggunaan aset daerah untuk pembangunan ruko Liem hie Jung yang dilakukan PT. SC yang mengakibatkan tidak adanya manfaat yg diterima oleh negara/daerah atas penggunaan aset tersebut dengan melakukan pembiaran atas penggunaan aset tersebut yang berdampak pada kerugian negara/daerah.