LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat (Mabar) memilih bungkam membongkar pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) dalam Pilkada Mabar 2024.
Anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut hanya terduga pelaku berinisial M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Mabar.
Polres yang dipimpin AKBP Christian Kadang itu juga enggan menjelaskan sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka berdalih, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya dan Humas Polres Mabar, Briptu Roberto Emanuel Andreas Sino kepada Journalpost.id, Kamis (9/1/2025).
“Kalau ini semua sudah masuk penyidikan. Kami engga bisa buka semua. Kalau mau nanti dipersidangan,” Kata Lufthi.
Sementara Roberto tetap fokus pada rilis yang telah diedarkan kepada media. Terkait hal lain yang digali media ini akan dibahas di pengadilan. “Semuanya ada di sini (rilis polres), sisanya akan dibuka di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Mabar menetapkan seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Mabar 2024.
Peristiwa tindak pidana pemilihan tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” kata Lufthi pada Rabu (8/1/2025).
Dikatakan Lufthi, Polres Mabar menerima laporan Bawaslu yakni pada tanggal 10 Desember 2024 jam 13.00 Wita. Saat kejadian, pelaku bertugas diduga mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” jelasnya.
Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. “Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.
Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” tukasnya.