LABUAN BAJO – Kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai Barat (Mabar) terus terbongkar. Pasalnya, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mabar kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan saat Pilkada Serentak 2024 lalu.
Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.
“Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir,” kata Lufthi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025) pagi.
Lanjut Lufhti, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.
“Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan dikatakan Lufthi, pihaknya telah memeriksa 13 saksi. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Lufthi, pihaknya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu. Hal tersebut dilakukan setelah berkas dan barang bukti lengkap.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
“Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara,” katanya.
Lebih lanjut Lufthi, mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Sebelumnya Polres Mabar menetapkan seorang oknum anggota KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (27/11/2024) lalu.