JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Propinsi Papua nomor Urut 5, Bernadus Kobogau dan Melianus Agimbau meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPUD Intan Jaya Nomor 1042 tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, tanggal 14 Desember 2024 pukul 23.30 WIT.
Hal tersebut diutarakan Bernadus Kobogau dan Melianus Agimbau melalui kuasa hukumnya, Stefen Alves Tes Mau dalam sidang di MK pada Rabu (15/1/2024). Sebab pemohon yakin, Pilkada Kabupaten Intan Jaya rawan kecurangan.
Lanjut Stefen, pemohon meminta MK supaya memerintahkan KPUD Intan Jaya melaksanakan rekapitulasi ulang suara Pilkada 2024. Dalam hal ini, rekapitulasi suara ulang atau penyandingan data ulang antara C-Hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik.
“Untuk semua distrik di Kabupaten Intan Jaya yakni Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, Distrik Ugimba, Distrik Sugapa, Distrik Homeyo dan Distrik Biandoga,” tegas Stefen.
Kalau tak semua distrik kata Stefen, paling tidak KPUD Intan Jaya melakukan rekapitulasi ulang di lima distrik yakni Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, Distrik Ugimba.
“Atau penyandingan data ulang antara C-Hasil di TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik untuk 3 (tiga) distrik yakni Distrik Agisiga, Distrik Hitadipa dan Distrik Ugimba,” tegasnya.

Sementara Calon Bupati nomor urut 5, Bernadus Kobogau mengatakan, kemenangan pasangan calon lain menggunakan suara jalanan. Dalam hal ini, melakukan kecurangan dengan mencuri kotak suara di TPS.
“Suara jalanan mereka ambil, mereka mengatur berdasarkan kemauan mereka. Tetapi tidak terima dan menolak perolehan suara berdasarkan C hasil dari lapangan,” kata Bernadus usai sidang.
Bernadus menegaskan, paslon yang melakukan kecurangan adalah nomor urut 1 hingga nomor 4. Keempat paslon tersebut sumber masalah pada dalam kontestasi Pilkada Intan Jaya 2024.
“Lebih bahaya nomor 1 dan 3 itu pakai pana. Seharusnya mereka berdua didiskualifikasi. Karena memang ada korban yang mati. Semua fasilitas pemerintah dibakar,” tegasnya.
Sayangnya kata Bernadus, persoalan tersebut tidak digubris oleh KPUD Intan Jaya. Padahal sudah dilaporkan kepada pengawas distrik namun tidak ditindaklanjuti oleh KPUD setempat.
“Mereka menciptakan konflik. Jadi dalam situasi konflik itu, ada tim tertentu bawa kotak suara, bawa lari dari TPS. Padahal sudah dilaporkan ke Pengawas. Sudah ada rekomendasi. Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Padahal bukti semua ada,” tukasnya.
Pilbup Kabupaten Intan Jaya sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa meraih 43.535 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau memperoleh 24.995 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 19.908 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau memperoleh 15.884 suara.