BORONG – Proyek jalan tani di Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat penolakan warga.
Pasalnya, penggusuran jalan yang terletak di Lingko Ras menuju Lingkungan Bahang Dusun Rejo itu tidak melalui kesepakatan pemilik lahan. Bahkan tanaman tumbuh warga seperti kopi ikut digusur.
Para pemilik lahan yang melakukan aksi protes tersebut adalah Flavianus Sada, Damianus Baru, Wilfridus Haman, Hendrikus Ngama, Patermus Anus, Hendrikus Homo dan Herlina Lanis.
“Penggusuran mulai bulan 12 (Desember 2024-red). Sempat berapa kali berhenti karena ada penolakan dari beberapa pemilik lahan dan juga karena kerusakan alat dan libur. Mulai Minggu ini sudah aktif lagi kegiatan penggusuran,” ujar Flavianus Sada kepada Journalpost.id. Kamis (23/1/2024).
Flavianus menegaskan, pihak desa sebelum melakukan penggusuran tidak mengikuti prosedur pembebasan lahan sebagaimana amanat aturan yang berlaku.
“Persoalannya, penggusuran lahan tanpa terlebih dulu ada proses pembebasan lahan, sehingga kami selaku pemilik lahan merasa keberatan dan menuntut pertanggungjawaban Pemdes,” tegasnya.
Bahkan kata Flavianus, beberapa warga yang merasa dirugikan telah menempuh jalur pidana atas penyerobotan lahan tersebut.
“Kami tujuh orang belum lapor ke polisi, tapi menurut info tadi ada juga satu pemilik lahan yang sudah ke Polsek Mano,” katanya.
Apalagi kata Flavianus, proyek tersebut tidak transparan kepada publik. Sebab papan tender proyek tidak dipasang. “Sejauh yang kami lihat tidak ada papan tendernya makanya kami menduga apakah ini APBD atau Dana Desa,” jelasnya.
Lanjut Flavianus, pihaknya telah berupaya menemui Kepala Desa namun tidak masuk kantor. Pihaknya pun hanya diterima Sekretaris Desa (Sekdes) sehingga hanya menyampaikan aspirasi secara tertulis kepada Kades.
“Dia akan sampaikan ke Kades dan dia akan menyampaikannya ke kami tanggapan dari kades terkait keluhan kami,” ujar Flavianus meniru perkataan dari Sekdes Leong tersebut.
Media ini telah berupaya menghubungi Kades Leong melalui telepon seluler, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Diketahui, prinsip pengadaan tanah diatur dalam Perpres No.36 Tahun 2005 Jo. Perpres No.65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3 Tahun 2007 yaitu:
1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dipastikan ketersediaan tanahnya
2. Hak-hak dasar masyarakat atas tanah terlindungi
3. Menutup peluang lahirnya spekulasi tanah.