JAKARTA – Para petugas imigrasi yang terlibat kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China tak cukup hanya diberhentikan dari tugasnya tetapi harus pula diproses secara hukum.
Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi XIII DPR Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menanggapi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianso yang memecat 30 petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami mengapresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang telah menindak tegas mencopot para pejabat Imigrasi di bandara Soekarno-Hatta yang diduga terlibat dalam tindak pidana melakukan pemerasan terhadap para WNA China,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Menurut Rudi, proses hukum dilakukan kepada para terduga agar memberikan efek jera. Sebab, tindakan tersebut memalukan dan menganggu profesionalitas pejabat imigrasi lainnya.
“Para pelaku harusnya langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan harus ditindak secara pidana agar menimbulkan efek jerah supaya membawa dampak bagi profesionalisme pegawai dan staf Imigrasi di manapun,” tegasnya.
Politisi Golkar asal NTT ini menegaskan, perilaku para petugas Imigrasi itu menambah citra buruk bagi pemerintah Indonesia di mata para WNA lainnya.
“Ini sangat disayangkan. Apalagi saat ini sudah ramai beredar potongan video yang mana seorang WNA ketika masuk ke Indonesia, sudah menyiapkan uang karena sudah pasti akan diperas. Ini suatu Tindakan petugas Imigrasi yang sangat mencoreng bangsa Indonesia,” tukasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap ke publik pasca munculnya fenomena banyaknya WNA asal China yang memberikan tips dan menyogok petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Bahkan, Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta sampai turun tangan dan mencoba menyelesaikan masalah ini melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Kronologi Kasus
Pada 1 Februari 2025, beredar tangkapan layar surat Kedubes China tertanggal 21 Januari 2025 kepada Kemlu RI. Surat itu menyebutkan adanya tindak pemerasan oknum Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terhadap WNA China.
Dalam suratnya, perwakilan diplomatik Beijing itu menyampaikan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta untuk menyelesaikan kasus pemerasan tersebut.
“Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler, Kedubes China dengan koordinasi dan bantuan Kantor Imigrasi Bandara Jakarta berhasil menyelidiki setidaknya 44 kasus pemerasan, dengan nilai total mencapai Rp 32.750.000 dan uang tersebut telah dikembalikan kepada 60 WN China,” tulis surat itu.
“Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara China yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” tulis mereka.
Untuk selanjutnya, Kedubes China meminta agar dipasang sejumlah plang yang bertuliskan ‘No Tipping’ di Bandara Soekarno Hatta. Tulisan dapat dipasang dalam Bahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin.
“Berpandangan perlunya pemerasan di Bandara dihentikan, kami harap tulisan ‘No Tipping’ dapat diletakan di kaunter imigrasi Bandara,” tambahnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, sepakat bahwa kasus pungutan liar yang dilakukan petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hanyalah “puncak gunung es”.
Karena itu, Trubus mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh bila ingin memberantas praktik pungli di kantor imigrasi berbagai bandara di seluruh Indonesia.
“Kasus ini seharusnya jadi pintu masuk untuk membuka bobroknya birokrasi kantor imigrasi yang melibatkan warga negara asing,” kata Trubus.