JAKARTA – Para ahli waris Toton CS memohon perlindungan kepada Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA). Pasalnya, tanah mereka diduga dirampas PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI). Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa alas hak tanah tersebut milik ahli waris Toton CS.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara (Jubir) Ahli waris Muhammad Djafar Sani Lewenusa saat konferensi pers di kantor LPH DPP GRIB JAYA, Jln. Manunggal, Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/2/2024).
“Kami datang ke sini, harapan kami di sini ada tempat keadilan untuk kami. Kami rakyat kecil yang tidak bisa melawan PT Metropolitan Kentjana dengan uang dan kekuasaan yang dia miliki,” tegas Djafar.
Lanjut Djafar, pihaknya sangat mengharapkan bantuan dari DPP GRIB JAYA untuk berjuang bersama mendampingi mereka menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kami masyarakat kecil, yang seperti instruksi presiden bahwa masyarakat kecil itu harus diperhatikan,” bebernya.
Djafar menuturkan, pihaknya setiap tahun memperjuangkan haknya. Saat ini kata dia, ahli waris tanah tersebut berjumlah 41 keluarga. Namun belum juga berhasil mendapat tanah yang kini telah dibangun padang golf dan beberapa apartemen itu.
“Kami anak cucu yang hadir pada hari ini. Kita akan memperjuangkan ini sampai ke titik darah penghabisan. Di sinilah tempat kami mengadu. Di sinilah tempat kami minta tolong,” bebernya.
Djafar menambahkan, awalnya tanah tersebut berjumlah 43 hektar. Namun saat berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, maka semua tanah partikelir wajib dikembalikan kepada negara.
“Tanah kami diambil oleh negara. Negara yang kompensi kepada kami yang diwaris, yaitu 9,7 hektare. Itu berdasarkan Undang-Undang. Jadi ganti rugi 9,7 hektare itu adalah perintah Undang-Undang,” katanya.
Bahkan kata Djafar, pihaknya mempunyai dokumen asli atas tanah tersebut. Kalaupun PT Metropolitan Kentjana mempunyai alas hak, Djafar yakin dokumen tersebut bodong.
“Kami punya dokumen semua asli, itu ada. Keputusan dari negara ini tanah kami. Kami dikuatkan dengan fatwa waris yang kami buat di pengadilan agama Itu sudah lengkap. Tapi kelihatan PT Metropolitan Kencana tidak punya itikat baik,” jelasnya.
“Kami sudah beberapa kali mediasi di BadN Pertanahan Nasional (BPN). Dan dia tidak pernah bisa membuktikan pada kami bahwa kami menguasai tanah itu dan ada alas hak yang sah. Itu tidak pernah.Tidak pernah menunjukkan kepada kami, kalau dia sudah pernah membeli tanah itu, tidak ada,” tukasnya.