JAKARTA – Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) telah mengirim surat kepada PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) untuk mediasi kepada ahli waris Toton CS. Namun tidak mengindahkan undangan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Ketua LPH DPP GRIB Jaya, Dr. Nuno Magno, SH., MH saat konferensi pers di kantor LPH DPP GRIB JAYA, Jln. Manunggal, Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/2/2024).
Menurut Nuno, pihaknya melayangkan undangan kepada PT Metropolitan Kentjana pada Rabu (12/2/2025) supaya melakukan rapat pada Selasa (17/2/2025). Namun PT Metropolitan Kentjana tidak hadir.
“Kami sebagai kuasa hukum mengundang agar PT Metropolitan Kentjana hadir, kita membicarakan mediasi. Bagaimana, mau diserahkan secara sukarela atau bagaimana baiknya. Itu tujuannya,” tegas Nuno.
Lanjut Nuno, mediasi tersebut sebenarnya membicarakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2004 silam.
“Putusan itu mengatakan bahwa tanah yang dikuasai oleh PT Metropolitan adalah milik para akhli waris. Putusan itu sudah ingkrah sejak tahun 2004. Namun sampai hari ini, PT Metro Kencana belum menyerahkan kepada akhli waris,” bebernya.
Pada dasarnya Nuno menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa mengeksekusi objek. Namun putusan tersebut memerintahkan supaya mengeksekusi dokumen atau sertifikat.
“Sehingga kami meminta kepada PT Metro supaya membicarakan hal ini. Tapi jika dia tidak datang juga, maka kami akan mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya.