JAKARTA – Ahli waris Toton CS dan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) telah melayangkan surat panggilan kedua kepada kepada PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) pada Rabu (19/2/2025).
Terlihat para ahli waris tersebut datang menggunakan bus. Beberapa yang lain masuk ke kantor PT MKPI mendampingi LPH GRIB Jaya, sedangkan yang lainnya menunggu di luar kantor.
Surat undangannya tersebut ditujukan kepada Komisaris Utama PT Metropolitan Kentjana bernama Siti Hartati Murdaya dan Presiden Diraktur bernama Husin Widjajakusuma.
Pengacara LPH GRIB JAYA, Agustinus Nahak memastikan, ahli waris yang mengantar surat tersebut berjumlah 61 kelak keluarga (KK).
“Kami mendamping ahli waris mengantar surat ini karena sebelumnya surat undangannya sudah diantarkan kepada PT Metropolitan Kentjana tapi tidak ada niat baik untuk datang dan berkomunikasi dengan ahli waris,” ujar Agustinus.
Agustinus menegaskan, pihaknya meminta PT Metropolitan Kentjana supaya hadir memenuhi undangan itu. “Kami minta supaya pihak PT untuk berniat baik untuk bisa hadir memenuhi undangan kami yang kedua kali ini,” bebernya.
Dalam menyelesaikan kasus ini kata Agustinus, pihaknya terus melakukan upaya hukum secara litigasi maupun non litigasi.
“Karena sejarah tanah ini benar-benar milik daripada klien kami sebagai ahli waris. Dan itu sudah ada putusan PTUN yang sudah inkrah, yang harusnya sudah dilakukan,” jelasnya.
Agustinus mewanti-wanti pihak yang mengaku ahli waris. Dan pihaknya secara tegas akan mempertanyakan legal standing kasus tersebut. Ahli waris yang sah adalah Toton CS.
“Kami sudah ngecek seluruh dokumen, ada putusan PTUN, dan juga sebelumnya memang ada upaya-upaya untuk melakukan perdamaian,” katanya.
Lanjut Agustinus, pihaknya meminta masalah tersebut cepat diselesaikan. “Kalau memang sampai berikutnya undangan ini tidak dihiraukan oleh PT Metropolitan Kentjana, kami sebagai tim hukum dan juga ahli waris pasti akan mengambil langkah dan upaya hukum untuk mengembalikan hak-haknya daripada ahli waris,” katanya.
Sementara Marsel Nahak meminta kepada Presiden Prabowo Subianto mengawal kasus tersebut. “Bapak Prabowo Subianto pernah menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil hak tanah rakyat dengan serta merta, maka saya akan kejar sampai keliang lahan,” tegasnya.
“Hari ini, masyarakat atau keluarga besar daripada ahli waris TOTON CS meminta kepada pemerintah untuk mengawal dan meminta kepada PT Metropolitan untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-haknya masyarakat atau para ahli waris yang tanahnya sudah dikuasai bertahun-tahun,” tambahnya.
Pasalnya kata Marsel, ahli waris telah bertahun-tahun memperjuangkan haknya masing-masing. “Bahkan para ahli waris banyak yang sudah menjadi almarhum. Kami mohon kepada pemerintahan Bapak Prabowo Subianto untuk mendengarkan keluh kesah dari para ahli waris untuk mendapatkan apa yang menjadi hak-hak mereka di atas tanah ini,” tukasnya.