LABUAN BAJO – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) telah mengamankan sejumlah hewan ternak liar di seputaran kota Labuan Bajo. Penertiban tersebut merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Penertiban Ternak.
Hal tersebut dikatakan Kasat Pol PP Mabar Yeremias Ontong menanggapi banyaknya kotoran hewan sepanjang ruas jalan menuju destinasi wisata Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo. Pasalnya, hewan ternak seperti Sapi dan kambing dibiarkan berkeliaraan.
“Sejauh ini kita turun lokasi dan prioritasnya di kota saja, untuk yang jauh kita belum ada upaya karena anggota kita juga terbatas,” kata Yeremias kepada Journalpost.id, Selasa (25/2/2025).
Sejauh ini kata Yeremias, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada pemerintah Desa di wilayah Mabar supaya tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran.
“Kita hanya memberi himbauan kepada pemerintah setempat dan beberapa sapi juga kita sudah tangkap, termasuk yang kami amankan sekarang jumlahnya 3 ekor,” katanya.
Lanjut Yeremias, pihaknya meminta kepada semua masyarakat Labuan Bajo yang melihat hewan peliharaan berkeliaran bebas untuk ditangkap. Pihaknya berjanji akan memberi jasa Rp500 ribu per ekor.
“Kami akan memberi jasa bagi pihak yang membantu menangkap sapi liar senilai Rp500.000 per ekor. Dan dana itu nanti diambil dari denda atau dari hasil jualan sapi, kalau tidak ada pihak pemilik yang tidak mengaku,” tegasnya.
Yeremias menambahkan, selama operasi ternak di lapangan, pihaknya mengalami kesulitan saat menangkap sapi tersebut.
“Beberapa kali teman-teman dilapangan menemukan kesulitaan seperti itu. Beruntung semuanya berhasil juga ditangkap,” tukasnya.
Diketahui, Bupati Mabar Edistasius Endi pernah megeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para camat terkait penertiban hewan ternak. Hal itu tertuang lewat surat edaran Nomor : 331.1./03/Pol.PP/I/2025, tertanggal 10 Januari 2025.
Surat edaran tersebut merupakan turunan dari ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2020 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu Pasal 58 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Dalam Perda tersebut mengatur tentang sanksi bagi para peternak yang lalai mengurus hewannya. Berikut bunyi sanksinya, antara lain:
1. Ternak Sapi, Kuda, atau Kerbau yang berumur 6 bulan hingga 1 tahun akan dikenai denda Rp1.500.000-, perekor.
2. Ternak Sapi, Kuda, atau Kerbau yang berumur 1 hingga 2 tahun akan dikenai denda Rp. Rp2.500.000-, perekor.
3. Ternak Sapi, Kuda, atau Kerbau yang berumur 2 tahun keatas akan dikenai denda Rp3.000.000-, perekor.
4. Ternak kecil akan dikenai denda Rp500.000-per ekor.