BORONG – Hilaria Anita (46), seorang janda asal kampung Hedok, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi mendapat dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Anita mulai menerima dana PKH sejak tahun 2017. Namun sejak tahun 2023, Anita tak lagi menerima dana tersebut. Dia pun tidak memahami alasan terhentinya dana bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
“Sejak tahun 2023, saya tidak pernah terima lagi uang PKH. Sebelumnya saya terima terus. Saya juga belum tahu apa alasannya sehingga saya tidak pernah terima lagi dana PKH itu,” ujar Anita kepada Journalpost.id, Senin (3/3/2025).
Menurut Anita, pihaknya tidak lagi menerima dana tersebut setelah pergantian pendamping PKH desa yang bersangkutan. Padahal kata Anita, kartu ATM khusus dana PKH masih aktif.
“Kalau pendamping Pak Wens (Wenceslaus Menti-red) nama saya masih ada. Namun saat masuk lagi Pak Paul (Yohanes Paulus Sani Andur-red) nama saya tidak ada lagi,” katanya.
Anita mengatakan, pihaknya telah konfirmasi langsung kepada pendamping PKH. Tetapi pendamping tersebut berdalih akan mengecek langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) Manggarai Timur.
“Saya selalu ikut pertemuan kalau pendamping datang. Saya selalu bertanya, kenapa uang PKH saya tidak pernah cair lagi. Namun jawaban dari pendamping bahwa nanti kami akan cek lagi di Dinas Sosial,” kata Anita meniru perkataan dari Pendamping Desa.
Anita adalah sosok pekerja keras. Suami Anita meninggal tahun 2017 silam. Sejak saat itu, Anita tinggal bersama orangtuanya yang kini sudah lanjut usia (lansia). Dia juga menghidupi empat orang anaknya. “Saat ini anak saya ada yang kuliah, SMA, SMP dan SD,” kisahnya.
Media ini telah menghubungi pendamping PKH Desa Satar Punda Barat namun nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif.
Diketahui, PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin atau rentan miskin. Bansos ini berupa pemberian uang dengan nominal tertentu yang dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbagai kebutuhan.
Pemerintah mengimbau para KPM agar memanfaatkan dana bansos PKH sebagaimana mestinya yaitu untuk keperluan dasar seperti pendidikan maupun kesehatan. KPM bansos PKH adalah mereka yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).