JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) melaporkan mantan Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana dan bekas Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025).
Ketua LSM ABJ, Ketut Yasa mengatakan, pihaknya melaporkan Lihadnyana dan Agus atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pada masa keduanya memimpin Kabupaten Buleleng.
Dana hibah tersebut kata Ketut diberikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Bali dan Buleleng, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polres Buleleng. Sejatinya kata Ketut, lembaga vertikal seharusnya tidak menerima hibah dari pemerintah daerah.
Dalam surat bernomor 001/ABJ/III/2025 bertanggal 4 Maret 2025, LSM ABJ itu menyoroti tiga kasus besar yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp135,55 miliar.
“Kami dari LSM Aliansi Buleleng Jaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal Pemkab Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejati Bali,” kata Ketut.
Menurut Ketut, Pemkab Buleleng tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
Ketut menyoroti alasan Pemkab Buleleng yang menyebut tidak memiliki dana untuk membayar 50.000 Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi rakyat miskin yang akhirnya terblokir. Namun, di saat yang sama, pemerintah daerah justru mengucurkan hibah kepada APH, yang seharusnya tidak menjadi prioritas dalam anggaran daerah.
“Untuk itu, besar harapan kami agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah menghubungi Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana melalui kontak whatsapp, namun yang bersangkutan belum merespon.