DANA hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Manggarai Timur (Matim) dari pemerintah kabupaten Matim kini menjadi polemik. Hal tersebut pertama kali viral pasca DPRD Matim mempertanyakan laporan penggunaan anggaran PMI tahun 2023 dan 2024.
Pasalnya, DPRD Matim menemukan adanya kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran tersebut. Temuan ini membuat pengurus PMI Matim ketar ketir. Bahkan media yang memberitakan kejanggalan tersebut mendapat serangan melalui media sosial.
Ada apa dengan PMI Matim? Bahkan salah satu anggota PMI Matim beralibi bahwa anggaran PMI hanya bersumber dari pihak ketiga. Lalu dana hibah dari Pemda dikemanakan?
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan mengatur soal tanggungjawab pemerintah terhadap PMI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30.
Dalam pasal 30 Ayat 1 menyebutkan bahwa pendanaan PMI dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam pasal 30 Ayat 2 menyatakan bahwa selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian pada pasal 31 menerangkan soal pengelolaan anggaran hibah tersebut secara transparan. Dalam pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan transparan, tertib, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Nah, bicara tentang audit yang ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat 2 sesuatu yang sangat penting. Sebab laporan penggunaan keuangan negara harus jelas. Atau dengan kata lain harus transparan.
Dalam hal ini, PMI sebagai penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dengan menyampaikan laporan, surat pernyataan tanggung jawab dan bukti pengeluaran yang sah kepada kepala daerah.
PMI juga harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dana hibah telah digunakan sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Jika hibah berupa uang, maka penerima hibah harus melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara jika hibah berupa barang/jasa, maka harus melampirkan salinan bukti serah terima barang/jasa.
Apakah PMI Matim sudah melaksanakan amanah ini setelah mendapat hibah dari Pemda? Kalau belum, inspektorat Matim wajib melakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang tidak transparan tersebut.
Apapun alasan PMI Matim, setiap rupiah keuangan negara yang dipakai harus bisa dipertanggungjawabkan secara rasional. Tak bisa PMI Matim beralibi dengan nada playing victim. Intinya bahwa penggunaan dana hibah tersebut harus dilaporkan secara detail tanpa manipulasi data.
Salam keadilan
Aristoteles Bin Plato