BORONG – Polres Manggarai Timur (Matim) didesak usut tuntas peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap wartawan media online detiknet.id, Firman Jaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh penasihat hukum media detiknet.id, Maximilianus Herson Loi, S.H kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).
“Kita belum mengetahui apa motif terduga pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Firman Jaya. Apakah karena ada masalah pribadi sebelumnya. Kita belum tahu,” ujar Herson.
Menurut Herson, tindakan kekerasan tersebut tak bisa dibenarkan. “Namun, apapun motifnya. Tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibenarkan menurut Hukum. Apalagi jika itu dilakukan pada malam hari. Sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.
Terduga pelaku kata Herson yang berlatarbelakang jurnalis sejatinya menjadi teladan bagi publik Manggarai Timur.
“Jika ada persoalan diantara sesama jurnalis bisa diselesaikan dengan cara-cara yang beradab. Dan jika tidak. Ya gunakan jalur hukum. Itu jauh lebih bermartabat. Bukan malah nyelonong main kekerasan menyerang orang lain di malam hari,” bebernya.
Herson pun menyoroti tindakan pelaku yang tidak beraksi sendirian. Hal tersebut kata Herson telah direncanakan sebelum tindakan kekerasan itu dilakukan.
“Karena itu, saya minta polres Manggarai Timur panggil semua pihak yang terlibat. Ini delik murni, jadi polisi harus aktif dan tegas dalam mengusut kasus ini. Jangan ada yang main-main,” tegasnya.
Menurut Herson, perbuatan terduga pelaku ini terindikasi melanggar pasal 170 Jo Pasal 353 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Kita ingin jadikan kota Borong ini sebagai kota damai. Tidak boleh ada kekerasan dan tindakan premanisme di kota Borong ini. Berbahaya jika dibiarkan karena bisa memantik konflik horizontal yang lebih luas,” bebernya.
“Untuk itu, saya minta agar polres Manggarai Timur serius menangani kasus ini. Usut semua pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang baik merupakan bagian dari pendidikan hukum itu sendiri,” tukasnya.
Sementara Polres Matim tengah maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus penganiayaan terhadap Firman Jaya, wartawan media online di Matim.
Kapolres Matim, AKBP Suryanto menegaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut pasca semua saksi diperiksa. Pihaknya belum naikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
“Kalau lengkap pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum selesai sore ini maka langsung gelar perkara malam ini,” ujar Suryanto saat dihubungi, Selasa (1/4/2025).
Hal tersebut juga kata Suryanto yang membuat pihaknya belum menerbitkan surat perintah penahanan (Sprin Han) terhadap terduga pelaku.
“Dalam rangka keamanan pelaku sebelum ada SPRIN HAN maka penyidik wajib minta persetujuan terlapor mengamankan diri di Polres,” jelasnya.
Suryanto memastikan pihaknya profesional memproses kasus tersebut. Namun kata Suryanto, pihaknya perlu hati-hati dalam proses penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan. “Justru karena kami profesional makanya hati-hati,” tukasnya.
Diberitakan sebelum, peristiwa tersebut terjadi di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 23:00 WITA. Saat itu kata Firman, dirinya dianiaya menggunakan batu lalu dibanting ke tanah.
Menurut Firman, dirinya dianiaya oleh tiga terduga pelaku. Salah satu terduga adalah oknum wartawan berinisial AK. “Ada tiga orang yang menganiaya saya sampai begini. AK, Bapaknya AK dan Adiknya,” katanya.
Saat melakukan aksinya, AK menuduh Firman yang menyerangnya melalui media sosial (Medsos) Facebook. “Andre (AK-red) bilang saya yang pegang akun palsu dan menyerang dia. Saya sangat terpukul dari kejadian ini,” tukasnya.