BORONG – Polres Manggarai Timur (Matim) telah melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Firman Jaya, wartawan media online di Matim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Matim, AKBP Suryanto kepada Journalpost.id, Rabu (2/4/2025). “Semalam sudah digelar,” ujar Suryanto.
Menurut Suryanto, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. Namun Suryanto enggan jelaskan secara terperinci sosok dua tersangka tersebut.
“Hasil gelar, tersangka kedua terlapor. Silakan ke Polres kalau mau tahu progresnya,” bebernya.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sosok tersangka dalam kasus tersebut mengarah kepada Andre Kornasen (AK) dan adiknya. Namun keduanya belum ditahan.
Diberitakan sebelum, peristiwa yang menimpa Firman terjadi di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 23:00 WITA. Saat itu kata Firman, dirinya dianiaya menggunakan batu lalu dibanting ke tanah.
Menurut Firman, dirinya dianiaya oleh tiga terduga pelaku. Salah satu terduga adalah oknum wartawan berinisial AK. “Ada tiga orang yang menganiaya saya sampai begini. AK, Bapaknya AK dan Adiknya,” katanya.
Saat melakukan aksinya, AK menuduh Firman yang menyerangnya melalui media sosial (Medsos) Facebook. “Andre (AK-red) bilang saya yang pegang akun palsu dan menyerang dia. Saya sangat terpukul dari kejadian ini,” tukasnya.