BORONG – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur (Matim) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Martinus Firman Jaya, wartawan media online di Matim.
SP2HP tersebut dikeluarkan pada Rabu (2/4/2025). SP2HP tersebut sebagai tindaklanjut laporan polisi dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT RES MATIM/POLDA NTT, tanggal 31 Maret 2025.
Namun surat perintah penyidikan malah diterbitkan pada 02 Januari 2025. Artinya, surat tersebut mendahului laporan polisi dari korban.
“Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/54/IV/RES.1.6./2025/Satreskrim, tanggal 02 Januari 2025,” demikian bunyi poin f SP2HP itu.

Kemudian pada poin ke-2 menegaskan poin f tersebut. Di mana, laporan Firman Jaya telah masuk ke tahap penyidikan.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada saudara bahwa kasus saudara telah kami naikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” bunyi poin 2.