JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia meminta anggota Komisi II DPR RI membujuk Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Hal tersebut dikatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Nusron berharap Pemda seluruh Indonesia membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem yang mengurus sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami minta tolong kepada Bapak Ibu sekalian di Dapil masing-masing. Kami sudah sampaikan waktu retreat penerima PTSL, terutama yang dari kalangan miskin ekstrem, itu kalau bisa dikasih kebebasan, pertama adalah kebebasan untuk BPHTB,” kata Nusron.
Bagi Nusron, persoalan tersebut dapat di-cover melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu kata Nusron tak hanya membantu rakyat yang kesulitan, namun bisa mempercepat proses sertifikasi tanah.
Menurut Nusron, capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 121,64 juta bidang per April 2025. Jumlah ini sebesar 94,4 persen dari target 126 juta bidang tanah. Namun, yang tersertifikasi baru mencapai 94,1 juta bidang tanah atau sekitar 74,7 persen.