BORONG – Damasus Sadun, warga kampung Lompong, Desa Golo Lembut, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDI Golo Bongko, Wae Taeng yang berinisial HS ke Polres Matim pada Minggu (27/4/2025).
Kepsek tersebut dilaporkan atas dugaan ancaman pembunuhan. Laporan tersebut telah diterima Polres Matim dengan LP/B/76/IV/2025/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tanggal 27 April 2025.
Menurut Damasus, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025). “Kejadian jam 09.00 Wita di persawahan Wae Wao. Samping kiri jalan menuju kampung Necak,” kata Damasus kepada Journalpost.id, Senin (28/4/2025).

Kasus tersebut berawal saat Damasus ke persawahan miliknya pukul 08.00 Wita. Setibanya di lokasi kejadian, Damasus langung menyiram bibit padi.
Sekira pukul 09.00 Wita, terlapor mendatangi Damasus sembari mengangkat parang dengan nada ancaman pembunuhan. “Anda tunggu di sana. Saya akan bunuh anda,” kata Damasus yang dijelaskan dalam bahasa Manggarai.
Awalnya kata Damasus, pihaknya tak hiraukan ancaman tersebut. Namun niat terlapor ternyata serius lantaran selalu mendekati Damasus.
Damasus pun memilih menghindar dan mengamankan diri di sebuah Pondok. Akan tetapi terlapor terus mengejar ke lokasi persembunyian Damasus. “Akhirnya saya lari menuju hutan,” tegasnya.
Lanjut Damasus, terlapor juga merusak wadah bibit padi yang telah disemai. Bibit tersebut kata Damasus diinjak hingga hancur lebur. “Sisa bibit yang belum disiram dibuang,” bebernya.
Merasa dirugikan, Damasus pun langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Matim.
Terlapor pun telah dihubungi media ini melalui pesan whatsapp pada Senin (28/4/2025) malam hingga Selasa (29/4/2025). Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum respon.
Sementara Kapolres Matim AKBP Suryanto memastikan, laporan Damasus akan ditindaklanjuti. Namun unit pidana umum (Pidum) tengah menangani kasus lain.
“Semua LP akan ditindak lanjuti. Empat orang penyidik sedang tugas ke Pota olah TKP. Yang tangani harus Pidum,” ujar Suryanto kepada Journalpost.id, Selasa (29/4/2025).
Lanjut Suryanto, pihaknya tak menampik akan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Matim dalam proses kasus tersebut, mengingat predikat terlapor adalah kepala sekolah. Namun semua proses penyelidikan merupakan kewenangan penyidik.
“Ya tunggu anggota Pidum pulang dari Pota. Penyidik nanti yang lebih mengerti,” tukasnya.