LABUAN BAJO – Kepala Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Dionisius Maun memastikan, aparat desa yang dipecatnya tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Salah satunya tidak bisa mengoperasikan komputer.
Adapun keempat aparat desa yang dipecat yaitu Hermanto Juanda, Afrida Jelita, Fransiskus Menggol dan Agustinus Pantiarso. “Karena mereka itu tidak masuk kantor, tidak bisa kerja dan tidak bisa komputer,” kata Dion kepada Journalpost.id, Minggu (19/01/2025).
Selain itu kata Dion, aparat desa tersebut merupakan lawan politik saat mencalonkan diri pada kontes Pemilihan Kepala Desa dua tahun silam.
“Karena begini, aparat itu, memang bukan saya punya aparat kemarin. (Saya-red) lawan politik sama mereka, kemarin itu, mereka tidak dukung saya,” tegasnya.
Lanjut Dion, persoalan pemecatan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam hal ini menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan.
“Kemarin ada urusan secara kekeluargaan. Karena itu kebijakan saya, mereka masih bisa kerja untuk lima bulan lagi. (Terhitung-red) dari Januari sampai Mei. Tetapi untuk ke depannya mereka tidak dipakai,” katanya.
Sementara terkait uang yang dipotong, Dion berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Bahkan kata Dion, pihaknya telah memanggil empat aparat desa tersebut.
“Besok bayar gaji mereka yang sudah dipotong senilai Rp11 juta. Kami juga sedang siapkan kertas kwitansi pembaharan untuk gaji mereka,” tukasnya.