LABUAN BAJO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) melaporkan pemilik hotel dan Resort terkait privatisasi sepadan pantai ke Polres Manggarai Barat (Mabar). Laporannya ditembuskan kepada Presiden Probowo Subianto, Kapolri dan Kapolda NTT.
Sejumlah hotel dan Resort yang dilaporkan pada Senin (14/4/2025) tersebut antara lain, Atlantik beach, The Jayakarta Suites, Sudamala resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach resort, Bintang Hotel dan Laprima Hotel.
Selain itu Pelataran Komodo, Sylvia Resort, Komodo Ayana Resort, Wae Cecu Beach inn, Hotel JW Marriot Labuan Bajo dan Ta’aktana’a Luxury kollection resori Labuan Bajo.
“Selama beberapa tahun terakhir pihak terlapor dengan sengaja membangun vila dan fasilitas resort di area sepadan pantai Labuan Bajo. Pembuatan tersebut tergolong melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat di anggap sebagai tindak pidana,” ujar ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Menurut Ahang, sederet aturan yang dilanggar hotel/Resort tersebut adalah UUD NRI tahun 1945 sebagai pedoman yuridis pasal 33 ayat 33 yang menentukan bahwa bumi, air beserta sumber daya alam yang termuat di dalamnya memiliki oleh negara serta di gunakan sepenuhnya demi kesejahteraan rakyat.
Kemudian kata Ahang, pengaturan penataan ruang nasional yang direlokasikan dengan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (UUPR). Selanjutnya Pengaturan wilayah Sepandan Pantai dalam bagian pesisir pasal 1 angka 2 Perpres RI No 56 tahun 2016 tentang batas sepadan pantai.
Selain itu Keppres No 32 Tahun 1990 mengenai kawasan lindung menegaskan yang bahwa kawasan sepadan pantai merupakan bagian kawasan lindung yang patut selalu dijaga kelestariannya dan difungsikan sebagai ruang publik.
Ada juga kata Ahang Peraturan pemerintah atau PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan presiden RI nomor 56 tahun 2016 tentang sebadan pantai.
Dia menambahkan, UU no 27 tahun 2007 yang diubah dengan No.1 tahun 2014. Tentang tata ruang wilaya pesisir dan UU No.2 tahun 2022 tentang kepala kepolisian Republik Indonesia mengatur peran polri sebagai penegak hukum dan penyidik.
Atas dugaan kelalaian tersebut kata Ahang sejumlah pemilik Resort/hotel dapat dikenakan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. “Bagi siapa siapa dengan sengaja yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan kawasan pesisir,” tegas Ahang.
Sementara untuk pelanggaran izin dan penggunaan ruang dikawasan sepadan pantai kata Ahang terduga pelaku dapat pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda 500 juta.
“Bagi korporasi sanksi pidana dapat lebih berat dan dapat dikenakan kepengurusnya serta denda yang dapat di perberat hingga sepertiga denda dari maksimal,” tegasnya.
Selain itu kata Ahang, pembangunan yang melanggar tata ruang juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 500 juta.