JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mempercepat proses pemeriksaan kasus mega korupsi pertamina. Hal ini penting agar kasus tersebut tidak menjadi “bola liar” yang dapat menimbulkan kebingungan dan hoax di masyarakat.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
“Penanganan kasus ini harus terus berprogres. Langkah percepatan pemeriksaan diperlukan untuk mencegah hoax yang membanjiri ruang publik dan merugikan pihak-pihak yang tidak tahu apa-apa, namun disebut-sebut tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Bambang.
Bambang juga mendorong Kejagung harus segera melacak aliran dana hasil korupsi melalui kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan pihak terkait lainnya.
“Kejagung harus fokus tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Menurut Bambang, dana hasil korupsi yang mencapai hampir Rp1.000 triliun itu tidak mungkin hanya disimpan di rekening bank milik tujuh tersangka. Publik yakin bahwa dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh ketujuh tersangka tersebut. Terlebih, profil para tersangka terkesan sebagai pekerja profesional biasa yang tidak memiliki afiliasi politik.
“Boleh jadi, mereka ingin menumpuk kekayaan dengan memanipulasi atau mengoplos bensin sebagai produk bahan bakar minyak. Namun, skala manipulasi dan rentang waktu yang mencapai lima tahun mengindikasikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri. Pelacakan aliran dana akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari kasus ini,” bebernya.
Bambang menambahkan, penanganan kasus korupsi Pertamina merupakan ujian berat bagi Kejagung dalam memberantas korupsi skala besar. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung, termasuk upaya pemulihan aset negara yang hilang.
“Masyarakat sangat berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum harus dijaga dengan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya.