JAKARTA – Komisi II DPR RI menanyakan kepastian soal nasib aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut ditanyakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
“Kita juga ingin memastikan bahwa seluruh infrastruktur yang telah dibangun di IKN, baik perkantoran maupun permukiman ASN, bisa segera ditempati,” kata Rifqi.
Apalagi kata Rifqi, pihaknya adalah mitra kerja Otorita IKN, yang pada tahun 2025 ini sudah menyetujui anggaran untuk pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp14,4 triliun.
Angka tersebut tergolong tidak sedikit di tengah adanya penerapan kebijakan efisiensi anggaran. Dengan anggaran yang besar itu, Rifqi pun ingin ada kepastian mengenai jadwal kepindahan ASN ke IKN. “Bangsa ini memerlukan kepastian terkait dengan itu,” katanya.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa pada prinsipnya semua ASN dari kementerian dan lembaga akan dipindahkan ke IKN, tetapi skema pemindahannya dilaksanakan secara bertahap sesuai kelembagaan dan ketersediaan hunian.
“Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit hunian dinas. Jadi, satu ASN, satu unit,” kata Rini.