BORONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng harus melakukan verifikasi laporan dugaan korupsi Kepala Puskesmas (Kapus) Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Geradus Hasu. Kasus tersebut harus menjadi atensi penegak hukum.
Hal tersebut diutarakan anggota DPRD Matim dari Fraksi Demokrat, Mikael Nardi menanggapi laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsel Ahang.
“Karena sudah ada laporan seperti ini, maka para penegak hukum tinggal melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Lalu mengungkap fakta yang sesungguhnya sesuai dengan mekanisme proses penanganan persoalan hukum,” ujar Nardi kepada Journalpost.id, Senin (3/2/2025).
Namun kata Nardi, proses penyelidikan kasus tersebut harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia pun menyarankan kepada masyarakat supaya membiarkan para penegak hukum bekerja. Tugas masyarakat wajib mengawal proses tersebut.
“Saya juga berharap penegak hukum mematuhi asas kesamaan di depan hukum. Rakyat biasa, aparat pemerintah, para pejabat, atau apapun status sosial orang, di depan hukum harus diperlakukan sama. Dengan begitu pencarian kebenaran atas suatu persoalan hukum pasti berujung pada rasa keadilan,” tegasnya.
Nardi menegaskan, pihaknya tidak boleh mengintervensi proses penegakkan hukum atas kasus tersebut. Sebab dia yakin, proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
“Kasus ini saya minta agar menjadi atensi penegak hukum dan juga DPRD Manggarai Timur dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Puskesmas (Kapus) Benteng Jawa, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Geradus Hasu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Senin (3/2/2025).
Geradus dilaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsel Ahang.
Menurut Marsel, pihaknya melaporkan Geradus atas dugaan pemotongan gaji Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pegawai di Puskesmas Benteng Jawa pada tahun 2022 hingga 2024. “Total (kerugian-red) Rp315.000.000,” ujar Marsel kepada Journalpost.id, Senin (3/2/2025).
Lanjut Marsel, pihaknya melaporkan Geradus setelah mendapat laporan dari beberapa sumber internal Puskesmas Benteng Jawa.
“Tentu itu ada bocoran dari orang dalam di Puskesmas Benteng Jawa. Tinggal saja Kejari memeriksa Kepala Puskesmas Benteng Jawa, dan bendahara yg mengelola dana Bok tersebut. Hanya sebatas beri informasi saja dari Nakes,” bebernya.
Marsel pun merinci sejumlah dugaan korupsi Geradus terkait pemotongan gaji kegiatan Nakes yang bersumber dari dana BOK tersebut.
Marsel menuturkan, Geradus diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk jatah akreditasi sèjak tahun 2023 dengan jumlah Rp50.000.000 juta. Sementara untuk tahun 2023 hingga 2024 totalnya mencapai Rp108.000.000 juta.
“Ada dugaan dana BOK dari rekening pegawai dikumpul lagi. Setelah itu dibagikan kepada Nakes dengan potongan 15%, dari nakes yang bekerja di Puskesmas Benteng Jawa,” tegasnya.
Lanjut Marsel, dari sekian pemotongan tersebut, ada dugaan untuk jatah Kapus 5 persen, bendahara 5 persen dan taktis 5 persen.
“Kami memohon kepada Kejari Manggarai untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kepada Kepala Puskesmas Benteng Jawa untuk di proses secara hukum,” tukasnya.
Laporan tersebut pun telah diterima oleh Kejari Manggarai. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Zainal Abidin kepada Journalpost.id saat dihubungi melalui pesan whatsapp pada Senin (3/2/2025). “Iya ada masuk. Baru diterima PTSP,” katanya.
Namun kata Zainal, pihaknya akan melakukan penyelidikan laporan tersebut setelah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan (Kajari).
“Kami masih menunggu arahan dan perintah Kajari. Berbagai kemungkinan untuk turun Pulbaket dan Puldata mungkin akan dilaksanakan. Namun masih menunggu perintah dan petunjuk pimpinan, karena surat sendiri baru kami terima,” jelasnya.
Sementara Geradus sendiri hingga berita ini dipublikasi belum merespon pertanyaan Journalpost.id saat dihubungi melalui pesan whatsapp pada Senin (3/2/2025).