JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram (Kg) di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra memastikan, pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu, 19 April 2015 sore.
“Total barang bukti yang diamankan 10 Kg sabu, 2 Unit handpone dan sepeda motor,” kata Ade dalam keterangannya seperti yang diterima Journapost.id, Senin, 21 April.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan nama samaran Kaka.
Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kurir narkoba berinisial S di pinggir Jalan Iskandar Muda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi adanya penyimpanan sabu dalam jumlah lebih besar di wilayah Tangerang.
Mendengar hal itu, pihaknya melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan petugas keamanan setempat di salah satu unit lantai 38 apartemen kawasan PIK 2.
“Berhasil menemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari 8 kilogram,” ujar Ade Chandra.
Saat ini kurir narkoba berinisial S dan barang buktinya telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Sementara itu untuk pemasok barang haram itu dengan nama samar Kaka tengah diburu oleh pihaknya. Tujuannya untuk menberantas peredaran narkoba di wikayah hukumnya. “Ditresnarkoba tengah memburu seseorang DPO (Daftar pencarian orang) berinisial K,” tukasnya.