LABUAN BAJO – Ruas jalan menuju destinasi wisata Golo Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Mabar), NTT dipenuhi kotoran hewan. Pasalnya, hewan ternak seperti Sapi dan kambing dibiarkan berkeliaraan.
Padahal Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban hewan. Pantauan Journalpost.id, pada Sabtu (22/02/2025), terlihat tak sedikit Sapi yang berkeliaran di jalan tanpa diikat.
Penampakan ini terlihat jelas di wilayah Kenari, Desa Warloka persis di ruas jalan menuju destinasi Golo Mori. Tidak hanya Sapi, terlihat juga segerombolan kawanan Kambing melintasi jalan.
Alhasil, kotoran hewan tersebut berserakan di jalan raya hotmix. Pemandangan tersebut membuat pengendara yang melintas merasa risih dan jijik.
Apalagi ruas jalan tersebut merupakan satu-satunya jalur menuju obyek wisata Golo Mori. Golo Mori merupakan destinasi wisata terluar di Labuan Bajo, ke arah selatan dari kota Labuan Bajo.
Destinasi wisata yang satu ini menawarkan panorama keindahan alam yang memukau dan pantai hingga perbukitannya yang menawan.
Padahal Bupati Mabar, Edistasius Endi pernah megeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para camat terkait penertiban hewan ternak. Hal itu tertuang lewat surat edaran Nomor : 331.1./03/Pol.PP/I/2025, tertanggal 10 Januari 2025.
Surat edaran tersebut merupakan turunan dari ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2020, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu Pasal 58 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Dalam Perda tersebut mengatur tentang sanksi bagi para peternak yang lalai mengurus hewannya. Berikut bunyi sanksinya, antara lain:
1. Ternak Sapi, Kuda, atau Kerbau yang berumur 6 bulan hingga 1 tahun akan dikenai denda Rp1.500.000-, perekor.
2. Ternak Sapi, Kuda, atau Kerbau yang berumur 1 hingga 2 tahun akan dikenai denda Rp. Rp2.500.000-, perekor.
3. Ternak Sapi, Kuda, atau Kerbau yang berumur 2 tahun keatas akan dikenai denda Rp3.000.000-, perekor.
4. Ternak kecil akan dikenai denda Rp500.000-per ekor.