LABUAN BAJO – Inspektorat Manggarai Barat diduga melindungi Kepala Desa (Kades) Golo Riwu, Kecamatan Kuwus Barat, Ignasius Didimus Loyola Mense yang diduga menyeleweng Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
Hal tersebut dikatakan Wihelmus Danggur, warga Desa Golo Riwu usai rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup dengan pihak inspektorat yang dipimpin langsung oleh Ketua Inspektorat, Belasius Oban di Aula inspektorat Mabar di Labuan Bajo, Selasa (21/01/2025).
“Kantor Inspektorat adalah kantor yang melindungi orang-orang korupsi, sehingga korupsi tidak akan selesai. Karena di sini menjadi tempat untuk melindungi mereka,” tegas Wilhelmus.
Wihelmus menegaskan, pihaknya menemui inspektorat menuntut keseriusan penanganan dugaan kasus korupsi DD di desanya yang berjumlah Rp418 juta.
Wihelmus menegaskan bahwa pihaknya meminta transparasi laporan audit atau bukti pengembalian DD oleh Kades. Kemudian Kades tersebut diproses secara hukum.
“Kepala Inspektorat sudah menjelaskan sendiri bahwa betul-betul dia (Kades Golo Riwu-red) sudah melakukan penyelewengan. Apakah penyelewengan dibiarkan begitu saja oleh aparat pemerintah atau oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.
Lanjut Wihelmus, pihaknya meminta Kepala Inspektorat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera bagi Kades. “Jangan sampai kepala desa dan aparat yang mengelola keuangan mereka hanya mengembalikan uang tanpa mendapat efek jera,” katanya.
Wihelmus pun geram dengan sikap inspektorat yang tidak memberikan bukti penggunaan DD. Padahal, keterbukaan informasi publik telah diatur undang-undang.
“Kami sangat tidak puas, karena kita minta itu tadi bukti pembayaran, sudah itu bukti semua aturan-aturan, tapi semuanya tidak diberikan,” jelasnya.
Wihelmus juga mempertanyakan perbedaan hitungan nominal uang pengganti dari Kades. Ketua Inspektorat sebut Rp417 juta, tetapi Kades sebut Rp418 juta.
Namun Ketua Inspektorat Mabar, Belasius Oban mengeklaim pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara. “Intinya kami sudah menyelamatkan uang negara,” tegasnya.
Belasius pun enggan membeberkan jumlah yang dikembalikan Kades tersebut. Dia juga enggan menjelaskan tenggat waktu pengembalian uang. Namun uangnya sudah mulai dicicil. “Itu sudah dicicil. 100 persen dibayar dan 6 kali cicilan,” katanya.
Menurut Belasius, pihaknya selalu melakukan sosialisasi soal penggunaan dana desa agar dikelola sesuai aturan. “Kami juga melakukan pengawasan rutin tetapi tidak maksimal karena sumber daya berkurang,” tukasnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Golo Riwu melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa TA 2023-2024 dari berbagai jenis item ke Inspektorat pada 27 Juni 2024, dengan kerugian negara senilai Rp418 juta.
Merespon laporan tersebut pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan di lokasi selama 15 hari yang dimulai pada tanggal 16 Juli 2024. Dan hasil audit tersebut menurut Belasius tidak bisa dibuka ke publik.

Berikut dugaan Kejanggalan yang terjadi di Desa Golo Riwu yang dihimpun Journalpost.id:
1. Program ketahanan pangan 2023 senilai Rp182.198.000 tidak ada realisasi.
2. Program perbaikan air minum bersih tahun 2023 senilai Rp. 128.000.000 tidak ada realisasi.
3. Program ketahanan pangan tahun 2024 senilai Rp171.000.000 realisasi ke masyarakat Golo Riwu hanya 400 kg jagung yang mereknya G-20, sementara dalam APBDES jagung bermerek Hibrida sebanyak 1.130 kg jagung.
4. Kepala Desa Golo Riwu telah melanggar prosedur penggunaan Dana Desa di tahun 2024, di mana MUSDES dan MUSREMBANGDES tidak dibuat. Akibatnya semua berita acara penetapan APBDES di rekayasa serta progam sesuka Kepala Desa.
5. Bendahara Desa menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pihak ketiga di tahun 2023 yaitu saudara kandung Kepala Desa Golo Riwu. Pada tahun 2024 bendahara lama dikeluarkan dan diganti bendahara baru dan mengalami kasus yang sama ada pihak ketiga yaitu saudara kandung Kepala Desa Golo Riwu.
6. Tidak adanya transparansi APBDES tahun anggaran 2024.
7. Bendahara dan BPD Desa Golo Riwu serta Pendamping Dana Desa terkesan meminta APBDES tetapi tidak dilayani oleh Kepala Desa Golo Riwu.
8. Program PKK Desa Golo Riwu tidak pernah dilaksanakan.
9. Dalam APBDES 2024 terdapa tiga bendahara yaitu: a. Bendahara SPJ.
b. Bendahara APBDES yang sudah diberhentikan. c. Bendahara pihak ketiga kakak kandung Kepala Desa Golo Riwu.
10. Masyarakat Dusun Lokot mengadu ke kantor desa Golo Riwu Bersama anggota BPD, tetapi yang merespon pengaduan tersebut bukan Kepala Desa melainkan Sekretaris Desa dan Aparat Desa sedangakan Kepala Desa Golo Riwu tidak ada respon sama sekali.
11. Kepala Desa Golo Riwu merangkap tugas sebagai TPKD akibatnya tidak ada serah terima pekerjaan, dan kami masyarakat memastikan pekerjan tidak kerja sesuai dengan RAB.
12. Anggaran laptop dan printer di tahun 2023 senilai Rp. 19.000.000 tidak dibelanjakan.
13. Jumlah uang PKK tahun 2023 senilai Rp. 14.030.000 tidak ada realisasi.
14. Terjadinya pemalsuan tandatangan kaur dan kasi .
15. Dugaan penggelapan biaya pungut pajak senilai Rp7.200.000.
16. PMT tahun 2023 senilai Rp.30.137.810 berdasarkan keterangan pengguna sasaran dan Bidan Desa Golo Riwu yaitu angka stanting tahun 2023 jumlah 19 orang anak dan angka ibu hamil jumlah 21 orang sementara pelaksanaanya hanya dua hari yaitu jumat 15 Desember 2023 dan sabtu 16 Desember 2023.
Kegiatanya: A. Makan telur jumlah 80 butir atau 3 papan dan dua ekor ayam. B. Pembelanjaan susu tahun 2023 sebanyak 80 bungkus dan dibagikan kepada anak dan ibu hamil 1 bungkus 1 orang.
17. Barang pengadaan dan jasa proyektor senilai Rp9.000.000 dan sound sistem senilai Rp10.000.000 tidak dibelanjakan.
18. Pembangunan tembok penahan (TPT) di dusun Masing senilai Rp165,888.417.00 tidak ada realisasi.
Tepat sekali. Itu fenomena yg SDH mengakar kuat di Mabar. Apalagi bagi para Kepala Desa. Biasa kita dengar istilah “Kades adl ATMnya Inspektorat. Tolong menjadi perhatian khusus.