JAKARTA – DPR RI segera melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
“Ya, jadi kita sama-sama sudah tahu bahwa MK sudah membuat keputusan tentang ambang batas. Tentunya akan disikapi oleh DPR dengan kemudian nanti melakukan kajian-kajian,” kata Dasco
Menurut Dasco, putusan MK tersebut menyiratkan lembaga yudikatif tak ingin calon Presiden terlalu banyak dan tak juga sedikit.
“Dan kita sama-sama tahu bahwa MK juga membuka ruang. Dan juga ada keinginan MK juga bahwa jangan sampai calon presiden terlalu banyak atau juga terlalu sedikit. Nah, sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen,” tegasnya.
Dasco menegaskan putusan MK itu harus ditaati karena bersifat final dan mengikat. DPR akan menyikapinya setelah selesai masa reses.
“Nah, bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan, itu nanti belum kita putuskan. Kita akan masuk masa reses setelah masa sidang, setelah reses tanggal 15 Januari,” tukasnya.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024). Intinya bahwa menghapus ambang batas pencalonan presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.