BORONG – Polres Manggarai Timur (Matim) telah menahan AK dan adiknya, tersangka pengeroyokan terhadap Firman Jaya, jurnalis media online di Matim pada Senin (7/4/2025). Keduanya memakai rompi orange, namun tangan tidak diborgol.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Matim, AKBP Suryanto saat ditanyakan Journalpost.id, Senin (7/4/2025) sore. “Ya sudah (ditahan-red),” ujar Suryanto singkat.
Suryanto pun belum mengetahui apakah kedua tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, pihaknya belum mendapat surat dari penasehat hukum (PH) kedua tersangka.
“Hari ini belum ada surat dari PH. Yang bersangkutan juga baru sore ini ditahan,” jelasnya.
Suryanto juga belum memastikan apakah pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut.
“Kita akan lihat dulu. Sebenarnya sesama rekans media, saya berharap ada upaya dukungan untuk penyelesaian secara damai sehingga bisa RJ (restorative justice),” tukasnya.
Diberitakan sebelum, peristiwa pengeroyokan terhadap Firman Jaya terjadi di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 23:00 WITA. Saat itu kata Firman, dirinya dianiaya menggunakan batu lalu dibanting ke tanah.
Menurut Firman, dirinya dianiaya oleh tiga terduga pelaku. Salah satu terduga adalah oknum wartawan berinisial AK. “Ada tiga orang yang menganiaya saya sampai begini. AK, Bapaknya AK dan Adiknya,” katanya.
Saat melakukan aksinya, AK menuduh Firman yang menyerangnya melalui media sosial (Medsos) Facebook. “Andre (AK-red) bilang saya yang pegang akun palsu dan menyerang dia. Saya sangat terpukul dari kejadian ini,” tukasnya.
Firman pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Matim pada hari yang sama. Pada Selasa (1/4/2025), Polres Matim langsung memanggil terlapor dan sejumlah saksi.
Selanjutnya, Polres Matim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas kasus pengeroyokan tersebut.
SP2HP tersebut dikeluarkan pada Rabu (2/4/2025). Terbitnya SP2HP itu sebagai tindaklanjut laporan polisi dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT RES MATIM/POLDA NTT, tanggal 31 Maret 2025.
“Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/54/IV/RES.1.6./2025/Satreskrim, tanggal 02 April 2025,” demikian bunyi poin f SP2HP itu.
Kemudian pada poin ke-2 menegaskan poin f tersebut. Di mana, laporan Firman Jaya telah masuk ke tahap penyidikan.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada saudara bahwa kasus saudara telah kami naikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” bunyi poin 2.