LABUAN BAJO – PT. Palma Hijau Cemerlang (PHC) melarang wisatawan asing menikmati keindahan Pulau Padar yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK).
Hal tersebut diutarakan seorang pemandu wisata bernama Hugo saat dirinya mengantar para wisatawan ke pulau tersebut pada Minggu (6/04/2025) pagi.
Menurut Hugo, pihak PHC beralasan kawasan tersebut akan dibangun hotel. Kata Hugo yang mendapat lisensi dari Asosiasi Himpunan Pramuwisata Indonesia (AHPI) itu, PHC melarang para wisatawan untuk menikmati pantai di pulau tersebut.
“Saya bersama tamu saya singgah di Padar Utara. Tepatnya di pos yang ada jetty (dermaga kecil). Kami dilarang menikmati pantai oleh orang yang jaga di sini. Dia bukan ranger tapi dia bilang dari PHC (PT. Palma Hijau Cemerlang), namanya bang Pul,” kata Hugo ke Journalpost.id pada Minggu (6/04/2025).
Dikatakan Hugo, PHC tak izinkan para wisatawan masuk lantaran lokasi tersebut akan dibangun hotel. Apalagi atasannya akan ke lokasi tersebut untuk mengecek kondisi lapangan secara berkala.
“Dan dia saranin kami untuk pergi ke Long Beach atau Pink Beach yang lain karena sebentar lagi atasannya dia mau datang chek bangunan. Pas saya tanya kenapa kami dilarang menikmati pantai kan kami sudah bayar tiket TNK lalu dia jawab alasannya 4 atau 5 tahun ke depan akan dibangun hotel-hotel disini. Dia takut atasannya marah. Dia takut kalau ketahuan ada turis masuk ke sini,” katanya.
Tanpa pikir panjang, Hugo pun langsung mengindahkan permintaan pihak PHC. Dan memilih tempat lain untuk menikmati keindahan pulau tersebut.
“Karena tidak mau berdebat, saya pun ajak tamu saya untuk kembali ke kapal saya dan pindah ke tempat lain,” jelasnya.
Namun, Hugo tidak mengetahui siapa bos yang dimaksud oleh penjaga tersebut. Pengalaman ini merupakan kali pertama bagi Hugo semenjak bergelut di dunia pariwisata. Padahal tahun 2024 silam, tak ada larangan masuk ke lokasi tersebut.
“Terakhir saya kesana tahun lalu. Saya lupa bulannya dan tidak ada yang datang larang kami beraktivitas di sana. Makanya saya share ke group, cerita ke teman-teman pemandu,” jelasnya.
Sementara Kepala Balai TNK Hendrikus Rani Siga berdalih bahwa tidak ada larangan masuk ke lokasi tersebut.
“Yang jelas, tidak ada pelarangan, hanya diarahkan agar menuju lokasi yang memang untuk kegiatan wisata,” jelasnya ke Journalpost.id pada Minggu (06/06/2025).
Menurut Hendrikus, lokasi yang dikunjungi Hugo tidak masuk dalam zona yang dikunjungi wisatawan.
“Di Padar utara yang dikunjungi wisatawan dalam peristiwa ini adalah bukan tempat wisata, tapi yang ada pos jaga dan kantor seksi. Sehingga diarahkan ke Long Beach memang sebagai lokasi atau zona untuk kegiatan wisata. Kalo kegiatan di luar zona wisata maka harus ada SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasasn Konservasi),” jelasnya.
Henrikus mengakui bahwa kehadiran PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) bertujuan untuk mendukung kegiatan konservasi di Pulau Padar melalui kerja sama dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
“PT PHC memiliki (PKS) Perjanjian Kerja Sama dengan TNK (Taman Nasional Komodo) untuk mendukung kegiatan konservasi di Pulau Padar,” jelasnya.
PHC merupakan perusahan milik Tomy Winata alias TW yang menjalankan kegiatan konservasi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTNK, hadir sejak tahun 2024.
PHC sendiri berfokus pada penguatan fungsi taman nasional, pelestarian alam, perlindungan kawasan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“PHC itu kehadirannya melalui skema Perjanjian Kerjasama atau PKS Penguatan Fungsi. Tidak ada HGB atau SHM,” jelas Hendrikus.
Terkait pembagunan hotel, Hendrikus menjelaskan bahwa “yang jelas sampai dengan saat ini tidak ada pembangunan hotel,” jelasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Dian Sagita selaku Direktur PT PHC berdalih bahwa pihaknya tidak pernah melarang wisatawan.
“PT PHC menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelarangan terhadap wisatawan di kawasan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK). Tidak ada larangan apalagi pengusiran. Yang ada adalah mengarahkan wisatawan ke Long Pink Beach karena lokasi yang wisatawan kunjungi di Padar Utara itu bukan untuk lokasi wisata,” kata Dian pada Minggu (6/4/2025).
Dian pun mengaku, mereka hanya menjalankan perintah. “Kami di lapangan hanya menjalankan prosedur standar sesuai ketentuan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), yaitu meminta Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) kepada pengunjung yang berada di luar zona pemanfaatan wisata,” tegasnya.
Selain itu, dikatakan Dian tidak ada pembangunan fasilitas komersial di wilayah kerja tersebut. Pada dasarnya, menurut Dian, PHC menjalankan kegiatan konservasi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Fokus utamanya adalah memperkuat fungsi taman nasional, melestarikan alam, melindungi kawasan konservasi, serta memberdayakan masyarakat lokal.
“PHC tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas wisata di luar ketentuan yang ditetapkan oleh BTNK,” bebernya.
Dian menuturkan, PHC bagian dari Yayasan Artha Graha Peduli. “Untuk penerapan kegiatan konservasi kami banyak belajar dari Tambling Wildlife Nature Conservation yang sudah berjalan sejak tahun 1996 dan diakui keberhasilannya oleh dunia,” tukasnya.