LABUAN BAJO – Pemusnahan minuman keras (miras) jenis sopi oleh Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat disebut tak lebih dari pencitraan untuk mengalihkan kasus oknum polisi yang aniaya masyarakat di sebuah kafe di Labuan Bajo.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT Marsel Ahang kepada journalpost.id, Sabtu (28/12/2024).
“Pemusnahan Sopi yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat tak lebih dari pencitraan dan dugaanya mengalihkan isu oknum polisi yang sempat heboh menganiaya masyarakat di salah satu kafe di Labuan Bajo,” tegas Marsel.
Marsel pun meminta kepolisian Manggarai Barat memahami adat suku Manggarai. Sebab, sopi ada produk lokal sebagai bagian dari mata pencaharian.
Bahkan kata Marsel, masyarakat adat tersebut menghidupkan keluarganya bersumber dari penjualan sopi. Terutama biaya sekolah anak yang sekolah baik tingkat sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.
Sejatinya kata Marsel, Polres Manggarai Barat menangkap para pengedar rokok ilegal dan oli palsu yang masuk lewat pintu pelabuhan di Labuan Bajo.
Selain itu, Marsel mendesak Polres Manggarai Barat segera selesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tindak pidana umum (Tipidum) yang banyak mangkrak di lembaga bhayangkara itu. “Urus dulu kasus-kasus yang besar yang masih perlu diselesaikan,” tegasnya.
Marsel pun menilai, tak sedikit polisi di Manggarai Barat saat ini yang kurang matang secara emosional. “Sebenarnya perlu belajar budaya wisata kota premium. Sehingga kedepankan interaksi yang sopan santun dengan masyarakat,” tukasnya.

Diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat musnahkan ribuan liter miras jenis Sopi tanpa dokumen resmi (ilegal) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Ribuan liter miras ilegal tersebut merupakan barang temuan atau tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh personil Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Labuan Bajo.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dituang ke selokan air di halaman belakang Mapolres Manggarai Barat, Jumat (27/12/2024) Siang. Rencananya miras ilegal itu hendak diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 60 jeriken berukuran 35 liter atau total volume 2.100 liter berisikan miras ilegal jenis Sopi.
“Hari ini, kami memusnahkan 2.100 liter miras ilegal jenis Sopi. Miras ilegal itu merupakan hasil temuan Lanal Labuan Bajo yang dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang.
Ia menjelaskan pelimpahan kasus miras ilegal tersebut dilakukan di Mako Lanal Labuan Bajo pada Kamis (26/12/2024) kemarin. “Kemarin sore, kami menerima pelimpahan kasus miras ilegal dari Lanal Labuan Bajo. Untuk barang bukti yang kami terima berupa 60 jeriken berisi miras ilegal yang dibungkus dalam karung berwarna putih,” jelasnya.
Kalau jualnya ke luar kota itu mgkn di larang bos.apa lagi pengiriman tanpa izin