RUTENG – Dinas Pertanian tidak akan bertanggungjawab pembelian mesin pompa air kelompok tani di Dusun Nanga Nae, RT004/RW 002, Kampong Baru, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (BAB).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, Ferdy Ampur menanggapi keluhan kelompok tani di Desa Paralando kepada Journalpost.id, Rabu (15/1/2024).

Pasalnya kata Ferdy, pihak dinas terkait hanya mencairkan tersebut kepada kelompok tani. Sebab anggaran yang dikucurkan itu merupakan dana swakelola.
“Dinas hanya mencairkan uang sesuai dengan tahapannya. Dan kemudian kelompok yang mengatur pengelolaan tersebut. Itulah yang disebut dengan tipe swakelola atau kelompok sendiri yang mengatur,” tegas Ferdy.
Ferdy menegaskan, kelompok tani diberi kuasa penuh untuk membeli barang kepada pihak ketiga. “Jika mau melakukan untuk negosiasi atau tawar menawar dengan pemilik barang itu adalah urusan mereka bukan urusan dinas,” katanya.
“Kalau mau tahu, sekedar informasi umum, bahwa barang-barang ini, adanya di toko A, B, dan toko C itu biasa. Tetapi untuk mengintervensi kelompok itu, dinas tidak pernah melakukan,” tambahnya.
Ferdy pun menyayangkan sikap Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang melakukan sosialisasi ke lapangan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dinas. Baginya hal tersebut merupakan dialog yang kebablasan.
“Kalau ada pegawai dinas pertanian yang memberikan atau melakukan sosialisasi sampai ke hal teknis seperti itu, maka saya pikir hanya kebablasan, misinformasi dan tidak pernah diperintahkan dinas untuk melakukan,” katanya.
Ferdy pun membenarkan program irigasi pertanian tersebut bersumber dari dinas pertanian provinsi dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing kelompok tani.
“Kegiatan irigasi perpompaan ini secara mandiri, dan dinas hanya memfasilitasi melalui konsultan. Konsultan itu bersedia kerjasama untuk mendampingi kelompok tersebut,” tukasnya.
Namun Staf Bidang Prasarana pertanian Kabupaten Manggarai Silfester Efendi mengaku, pihaknya saat sosialisasi hanya menjelaskan terkait tahapan pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan berkas pengajuan.
“Pembentukan UPKK, sarat pembukaan rekening, dan kelengkapan KTP pengurus. Setelah itu, kami lakukan survei di lapangan bersama dengan kelompok tersebut,” kata Silfester.
Sementara Oktavianus Asan selaku Konsultan Pengawas Lapangan membenarkan adanya kerusakan mesin pompa air tersebut.
“Mesin itu saya sudah melakukan pengecekan di lokasi. Bahkan pernah kami tes airnya jalan cuman sedikit saja. Waktu itu kami pernah lapor,” terangnya.
Asan pun berjanji akan mengecek kembali mesin tersebut. “Intinya dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi untuk mengecek kembali alat tersebut,” pungkas Asan.
Sebelumnya diberitakan, pembelian mesin pompa air kelompok tani di Dusun Nanga Nae, RT004/RW 002, Kampong Baru, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (BAB).
Padahal pihak Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) saat melakukan sosialisasi dengan kelompok tani berjanji akan menyumbang mesin pompa bermerk kubota 19PK alias diesel Solar Kubota RD190 DI 2N.
Namun mesin yang diserahkan kepada masyarakat malah berbeda dari RAB yang disepakati bersama kelompok tani. Yakni mesin diamon 11PK.
Berdasarkan penelusuran media ini di lokasi, pengakuan masyarakat kelompok tani tersebut benar adanya. Proyek dengan pagu anggaran Rp112.800.000 juta itu bersumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Propinsi NTT tahun 2024.
Nomenklatur proyek tersebut untuk kegiatan irigasi perpompaan besar mendukung penambahan areal tanah (PAT). Alhasil, proyek tersebut kini jadi mubazir.