LABUAN BAJO – Puri Sari Beach Hotel yang berlokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tudingan melakukan privatisasi pantai. Pihak hotel bahkan meminta bukti atas tuduhan tersebut.
“Kalau ada tuduhan privatisasi, ia silahkan, buktikan loh, intinya masyarakat sini dengan bebasnya masuk ke pantai,” jelas Sikit, General Manager (GM) ke Journalpost.id, pada Kamis (24/04/2025) sore.
Menurut Sikit, hingga kini tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengakses area pantai yang berada di sekitar hotel. “Di sini engga ada yang larang, kita kasih akses untuk masyarakat masuk ke pantai, itu terbuka untuk umum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua jalur akses menuju pantai: melalui area hotel dan langsung dari arah pantai. “Di sini ada dua pintu masuk bagi mereka, mereka masuk lewat sini (Puri Sari Beach Hotel) dan dari pantai itu sendiri,” tambahnya.
Sikit juga menyebut bahwa masyarakat kerap menggunakan area pantai untuk berbagai aktivitas, terutama pada sore hari atau akhir pekan. “Biasanya sore, Sabtu itu yang banyak, entah itu ada yang main bola, ada yang bawa anjingnya jalan-jalan,” ujarnya.
Namun demikian, pihak hotel meminta agar masyarakat yang mengakses pantai ikut menjaga kebersihan lingkungan. “Kami tidak melarang masyarakat, tetapi dengan catatan jaga kebersihan, kami tidak mau melihat ada yang membuang plastik atau sampah sembarangan karena kami selalu membersihkan pantai, makanya saya tekankan orang yang ke pantai kita jangan membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) pada Senin (14/04/2025) ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Mabar, Sikit menyatakan siap memberi klarifikasi apabila dipanggil oleh kepolisian.
“Kita tunggu saja kalau ada panggilan dari polisi terkait laporan itu. Kami siap menjelaskan dan membuktikan bahwa kami tidak melakukan privatisasi pantai,” pungkasnya.