BORONG – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur (Matim) telah mengubah tanggal penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Martinus Firman Jaya, wartawan media online di Matim.
Sebelumnya Polres Matim menulis tanggal 02 Januari 2025, kemudian diubah menjadi 02 April 2025. “Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/54/IV/RES.1.6./2025/Satreskrim, tanggal 02 April 2025,” demikian bunyi poin f.
Kapolres Matim, AKBP Suryanto berdalih kesalahan tanggal tersebut merupakan kesalahan pengetikan.
“Itu kan SP2HP. Bukti bahwa penyidik transparan ada salah ketik. Tapi kalau SPDP yang dikirim online ke kejaksaan kan benar,” kata Suryanto kepada Journalpost.id, Rabu (2/4/2025).
Lanjut Suryanto, kesalahan tersebut juga lantaran penyidik kerja lembur dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Penydik kerja lembur. Kurang tidur, gelar sampe pagi. Sudah gitu masih saja banyak yang salah-salah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Matim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat terhadap Martinus Firman Jaya.
SP2HP tersebut dikeluarkan pada Rabu (2/4/2025). SP2HP tersebut sebagai tindaklanjut laporan polisi dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT RES MATIM/POLDA NTT, tanggal 31 Maret 2025.
Namun surat perintah penyidikan malah diterbitkan pada 02 Januari 2025. Artinya, surat tersebut mendahului laporan polisi dari korban.
“Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/54/IV/RES.1.6./2025/Satreskrim, tanggal 02 Januari 2025,” demikian bunyi poin f SP2HP itu.
Kemudian pada poin ke-2 menegaskan poin f tersebut. Di mana, laporan Firman Jaya telah masuk ke tahap penyidikan.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada saudara bahwa kasus saudara telah kami naikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” bunyi poin 2.