JAKARTA – Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jakarta mengapresiasi sikap Gubernur NTT Melkiades Laka Lena yang mengakomodasi tuntutan masyarakat Flores dan Gereja se-Keuskupan Agung Ende untuk meninjau ulang proyek tenaga listrik panas bumi (geothermal) di wilayah itu. Pernyataan sikap FKKF tersebut disampaikan pada Rabu (9/4/2025).
Dikatakan FKKF, proyek geotermal harus dikaji ulang dan bahkan jika perlu tidak dilanjutkan karena banyak kekurangan atau masalah sejak awal. Bahkan di beberapa daerah, seperti di Poco Leok, Manggarai, dan Mataloko di Ngada, telah menimbulkan keresahan bahkan kerugian bagi masyarakat.
Pernyataan Gubernur NTT bahwa pihaknya akan meninjau ulang pelaksanaan proyek geotermal ini disampaikan pada Jumat, 4 April 2025, dalam kunjungannya ke Wisma Keuskupan Agung Ende di Ndona.
Melki, demikian sapaan akrab Gubernur Melkiades Laka Lena, bahkan menilai proyek geothermal sebaiknya tidak dilanjutkan di NTT, terutama di Flores. Hal tersebut ia ungkapkan setelah berdiskusi dengan Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden SVD dalam kunjungan kerjanya itu.
“Dalam pertemuan ini kami membahas berbagai isu Pembangunan di NTT, khususnya di kabupaten Ende, termasuk keberatan dari para uskup se-Nusa Tenggara (Denpasar, Labuan Bajo, Ruteng, Ende, Maumere, dan Larantuka), terkait proyek geothermal”, tulis Melki di akun Instagram prbadinya @melkilakalena.official, 4 April 2025.
“Terkait Pembangunan geothermal yang kami diskusikan hari ini, kami menyadari banyak kekurangan karena sejak awal didesaian kurang baik,” tulisnya.
Gubernur Melki berkomitmen untuk memanggil para pihak terkait proyek geothermal. “Geothermal yang sudah berjalan agar dibenahi dan diperbaiki. Semua yang akan dibangun disepakati di-pending dulu. Pembangunan geothermal harus aman. Jika tidak aman. Sebaiknya tidak ada geothermal di wilayah ini,” tulis Melki.
Ketua Umum FKKF Jakarta, Marsellinus Ado Wawo SH menilai bahwa, Gubernur Melki telah menyerap aspirasi masyarakat Flroes dan merespons dengan tepat suara Gereja Katholik Nusa Tenggara.
Lanjut Marsellinus, masyarakat dan Gereja menuntut agar proyek geotermal itu tidak dilanjutkan atau dihentikan karena selain meresahkan dan menimbulkan kegaduhan, juga proyek ini dinilai membawa dampak buruk bagi penduduk dan lingkungan di sekitar lokasi proyek.
FKKF kata Marsellinus, sangat menghargai sikap Gubernur NTT yang mengoreksi proyek pembangunan geothermal di Flores, karena proyek tersebut telah mengakibatkan kerusakan lahan pertanian produktif, pencemaran lingkungan, termasuk sungai dan sumber air minum warga. Bahkan senk-senk rumah penduduk di sekitar lokasi proyek menjadi rusak akibat karat.
“Ada peristiwa, tanah di tengah kampung di wilayah selatan Ngada, terbelah. Patut diduga, kejadian ini erat kaitannya dengan eksplorasi dil lokasi sumber panas bumi, yang berdekatan dengan kampung tersebut,” kata Marsel, sapaan akrab Marsellinus Mado Wawo.
FkKF menilai, Pemerintahan di berbagai tingkatan harus mendahulukan kebutuhan primer berupa pengembangan lahan pertanian produktif, di mana pangan merupakan sumber utama bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan listrik bisa dicarikan jalan keluar lainnya, berupa pemanfaatan sinar matahari, angin, biomasa, dan sumber energi baru terbarukan lainnya.
Menurut Marsel, dalam tingkatan kebutuhan masyarakat, pangan merupakan kebutuhan pertama. “Kita butuh nasi, ubi-ubian, kelapa, kopi, cengkeh dan produk pangan lainnya. Apabila ketiadaan sumber pangan, bagaimana masyarakat bisa membeli kebutuhan sekunder dan tersier lainnya,” katanya.
Marsel mengatakan, mengutip ayat Alkitab, Tuhan saja membutuhkan tanah ketika menciptakan manusia. “Bagaimana jadinya apabila masyarakat kehilangan tanahnya. Dengan sendirinya masyarakat akan kehilangan daya cipta untuk melanjutkan karya penciptaan Tuhan,” ujarnya.
FKKF Jakarta sangat mengapresiasi sikap Gubernur NTT yang memprioritaskan kepentingan masyarakat, mendengarkan asprirasi dan partisipasi masyarakat, menjaga kepentingan lingkungan hidup. Semua pemangku kepentingan proyek geothermal, yang selama ini menimbulkan keresahan dan kerugian material di Flores, wajib hukumnya merehabilitasi kerugian masyarakat setempat.